Indramayu, - Korlantas Polri telah mengadopsi perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. Materi ujian baru ini telah diterapkan di Kabupaten Indramayu, di mana pemohon SIM tidak lagi diuji dengan lintasan angka delapan maupun zig-zag.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan, mengungkapkan bahwa Polres Indramayu sudah menerapkan materi ujian baru ini selama seminggu terakhir.
"Perubahan yang paling terlihat adalah bentuk angka delapan yang digantikan dengan uji lintasan membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar dari ukuran sebelumnya, " ungkap AKP Bagus Yudo Setyawan kepada awak media. Senin (14/8/2023)
Lebar lintasan sebelumnya hanya 1, 5 kali lebar kendaraan, tetapi sekarang diperbesar menjadi 2, 5 kali lebar kendaraan. Materi ujian praktik dimulai dengan lintasan lurus, di mana pemohon SIM C harus menghentikan kendaraannya pada kotak berhenti untuk menguji kepekaan pemberhentian.
Ujian selanjutnya melibatkan lintasan membentuk huruf S, lintasan lurus, manuver u-turn atau putar arah, serta persimpangan arah ke kanan atau kiri.
AKP Bagus Yudo Setyawan berharap bahwa dengan materi ujian baru yang lebih realistis ini, masyarakat akan lebih memahami dan menginternalisasi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalanan.
"Kami berupaya menyamakan materi ujian dengan kondisi nyata di jalan raya. Beberapa masyarakat sudah mencoba materi ujian baru ini, meskipun saat ini pelaksanaan ujian masih dilakukan secara manual akibat gangguan teknis pada sistem Korlantas, " tambahnya.
Dengan perubahan materi ujian praktik SIM C yang lebih sesuai dengan situasi nyata di jalan raya, diharapkan pemohon SIM akan lebih siap dan mampu menghadapi tantangan berkendara di jalan raya dengan lebih baik.