Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Cipunagara, dengan barang bukti ribuan tablet jenis tramadol dan hexymer.
Kali ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial F (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Senin(14/8/2023) sekitar pukul 16.17 WIB
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka F, terjadi di sebuah gubuk persawahan yang beralamat di Kampung Kubang Jati Desa Salamjaya Kec. Pabuaran, Kab. Subang, ditemukan barang bukti berupa ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara satu tersangka lainnya yakni MI(44) warga Jln. Kalibaru Barat I RT. 009/008 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, Jakarta Utara tersebut, ditangkap di sebuah Warung beralamat pinggir jalan raya Cipunagara, Kp. Tanjung 004/014 Desa Tanjung Kec. Cipunagara Kab. Subang, pada Senin(14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka yang berpindidikan SD dan SMP tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan dan menjual barang berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Subang
‘’Total keseluruhan, sebanyak 4.400 tablet obat sediaan farmasi berbagai merek’’ kata AKP Heri Nurcahyo, Kamis (17/8/2023) Pagi, usai upacara kemerdekaan RI ke 78 di Mapolres Subang
Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka dan tersangkapun mengakui, telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.
“’Tersangka F mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Irza(DPO) dan MI mendapatkan barang sediaan farmasi tersebut dari Syahrial(DPO) , ’’ terang Heri Nurcahyo.