Indramayu - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin.
Keberhasilan terbaru mereka terjadi pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki berinisial W (24) di rumahnya di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Indramayu.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka W, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Total keseluruhan, sebanyak 1106 (seribu seratus enam) tablet, ” kata AKP Otong Jubaedi, Selasa (15/8/2023)
Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Melalui hasil interogasi, tersangka W mengakui bahwa ia telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.
“Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online, ” ungkap AKP Otong Jubaedi.
Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
AKP Otong Jubadi juga menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Indramayu akan terus berupaya keras untuk memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut, ” pungkasnya.